Mengenal Apa Itu IPO, Definisi IPO dan Pengertian IPO Adalah
Penawaran umum perdana (initial public offering / IPO) dikenal sebagai penawaran umum perdana. IPO adalah kegiatan perusahaan untuk menghimpun dana dengan cara menerbitkan saham atau hak kepemilikan kepada masyarakat melalui bursa efek. Oleh karena itu, tidak jarang perusahaan yang melakukan tindakan tersebut disebut perusahaan Go publik.
Secara teori, perusahaan akan melepaskan sebagian kecil kepemilikannya jika mereka merasa memiliki prospek bisnis yang menjanjikan di masa depan.
Misalnya, jika suatu perusahaan melakukan IPO dengan total 100.000 saham beredar, pemilik perusahaan hanya akan melepaskan 20% kepemilikannya, yaitu 20.000 saham.
Langkah ini bisa dimaklumi, mengingat pemilik perusahaan pasti ingin menguasainya jika masa depan bisnisnya cerah. Namun, jika jumlah saham setelah IPO berkurang dibandingkan dengan penawaran umum perdana, pemilik perusahaan secara bertahap dapat kehilangan kendali.
Di sisi lain, perusahaan dapat menerbitkan saham tambahan kepada publik jika membutuhkan pendanaan. Tindakan tersebut umumnya dilakukan oleh perusahaan di bidang teknologi yang selalu mencari uang segar untuk mengembangkan inovasinya.
Selain itu, pendapatan dari suatu perusahaan selama IPO sangat tergantung pada jumlah saham yang diterbitkan.
Misalnya, Perusahaan A akan menerbitkan 20 persen dari 100,00 sahamnya kepada publik dengan harga Rp 10.000 per saham. Katakanlah ia melakukan IPO dengan go public. Oleh karena itu, perusahaan mengeluarkan dana Rp 200 juta. Ini menerima dana publik. Berikut rumusnya:
Jumlah saham kadaluarsa x harga awal = 20.000 saham x Rp. 10.000 = Rp. 200 juta
Namun, kenaikan harga saham perusahaan setelah IPO dapat meningkatkan nilai perusahaan.
Misalnya, jika Perusahaan A memiliki 100.000 saham kepada publik pada saat IPO dengan harga 10.000 per saham, maka nilai perusahaan mereka adalah Rp. 1 miliar.
Ternyata, seiring berjalannya waktu, harga saham A naik menjadi Rp 15.000 per lembar. Dia menambahkan. Nah, apresiasi harga saham telah meningkatkan nilai perusahaan menjadi 1,5 miliar rubel.
Apakah semua perusahaan bisa melakukan IPO?
Perusahaan diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat melalui IPO. Namun, tidak semua perusahaan dapat melakukan penawaran umum perdana karena harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum melakukannya. Payung hukum utama pelaksanaan IPO di Indonesia adalah Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun
Pasal 1 Pasal 22 peraturan tersebut menyatakan bahwa selama berbentuk perseroan, dapat berupa organisasi publik Saham tersebut dimiliki oleh sedikitnya 300 pemegang saham, dengan modal disetor minimal Rp3 miliar atau jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Belied yang sama juga menyebutkan bahwa Perusahaan yang dapat melakukan IPO adalah emiten yang telah mengajukan pendaftaran ke Badan Pengawas Pasar Modal.Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut, OJK juga memiliki 12 undang-undang utama terkait tata cara dan pendaftaran IPO.
Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pasar Modal sebagai penyelenggara sistem perdagangan efek di Indonesia, telah mengeluarkan pedoman mengenai kriteria perusahaan yang ingin menawarkan sahamnya kepada organisasi tersebut. Pejabat, yaitu Peraturan BEI IV Tahun 2019.
Standar ini terlalu banyak. Namun, secara umum, berikut adalah persyaratan bagi perusahaan yang ingin mendaftar di bursa.
1. Memiliki usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan telah beroperasi minimal 12 bulan.
2. Memiliki kekayaan bersih minimal Rp5 miliar.
3. Memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK atas laporan keuangan auditan tahun lalu.
Nah itulah artikel mengenai IPO yang dapat Kami sampaikan, apabila Anda belum paham dan ada pertanyaan. Silahkan tinggalkan komentar di bawah ya. Terimakasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.