Pada masa sekarang ini, kita dapat melihat begitu banyak orang yang membangun bisnisnya di berbagai sektor. Dan menjadi perusahaan yang bisa go public atau IPO merupakan salah satu bentuk pencapaian yang sangat bagus bagi perusahaan. Sebelum membahas mengenai cara IPO dan cara daftar IPO , kami sebelumnya juga mengunggah Bagaimana Cara Pemesanan Saham IPO, jika Anda ingin membaca Anda bisa klik link yang tertera.
Initial Public Offering (Penawaran Umum Perdana) atau yang lebih dikenal dengan singkatan IPO ini berarti, jika sebuah perusahaan berhasil untuk go public, maka perusahaan yang bersangkutan dapat menjual saham perusahaannya ke publik melalui wadah yang bernama pasar modal, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pasar modal ini sekaligus memberikan bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan untuk memperluas jaringan perusahaannya. Oleh karena itu, perlunya sebuah perusahaan untuk mengubah status perusahaannya dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka melalui penawaran saham kepada publik atau yang disebut go public.
Perusahaan dapat meningkatkan uang tunainya dengan mengeluarkan surat utang atau meningkatkan ekuitas. Tidak sedikit juga para pengusaha yang berlomba-lomba untuk menjadikan perusahaannya terdaftar IPO.
Namun, untuk bisa melantai di pasar modal, tentunya membutuhkan kerja keras karena ada banyak hal yang harus perusahaan lewati. Akan tetapi, jika perusahaan Anda sudah berhasil IPO, maka Anda akan lebih mudah mendapatkan dana untuk mengembangkan bisnis Anda.
Perusahaan yang telah berhasil IPO akan mendapatkan dana dari hasil IPO. Menjadi perusahaan terbuka juga menawarkan banyak pintu keuangan bagi perusahaan Anda.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015, perusahaan yang telah go public mendapat penurunan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% lebih rendah daripada PPh Wajib Pajak badan dalam negeri.
Syarat Perusahaan Untuk IPO
Bagi suatu perusahaan yang ingin go public (IPO), dapat mencatatkan saham perusahaannya di Papan Utama atau Papan Pengembang. Adapun persyaratan yang perlu disiapkan adalah :
- Pada saat perusahaan sudah listing, jumlah investor sekurang-kurangnya adalah 300 pihak. Beda halnya dengan emiten yang tercatat di Papan Pengembangan yakni sekurang-kurangnya sebanyak 500 pihak dan Papan Utama sebanyak 1.000 pihak.
- Bagi emiten dengan skala kecil hanya bisa mendapat dana maksimal sebesar Rp50 miliar dan skala menengah maksimal sebesar Rp250 miliar dengan ketentuan melepaskan minimal 20 persen sahamnya dari modal yang ditempatkan dan disetor.
- Kemudian untuk Papan Pengembangan, harus memiliki laba usaha sebesar Rp1 miliar dalam satu tahun terakhir dengan kapitalisasi saham minimal sebesar Rp100 miliar atau mengantongi pendapatan usaha juga wajib mencapai Rp40 miliar dengan kapitalisasi saham sebesar Rp200 miliar.
Selain itu, untuk menjadikan sebuah perusahaan bisa go public, perusahaan yang bersangkutan harus lolos seleksi BEI terlebih dahulu.
Berikut beberapa syarat diperlukan perusahaan jika ingin mencatatkan sahamnya di bursa efek.
1. Struktur yang Jelas
Perusahaan yang ingin go public harus memiliki struktur organisasi yang jelas bersama orang-orang yang sudah berkompeten di bidang proses go public. Hal ini diperlukan karena pada saat akan IPO, perusahaan membutuhkan bantuan mereka.
Selain itu, perusahaan yang bersangkutan juga harus menyatakan keinginan untuk IPO dengan cara mendaftar perusahaannya ke BEI dan melampirkan dokumen yang lengkap.
2. Perusahaan Wajib Memiliki Laba
Memiliki keuntungan merupakan salah satu syarat yang cukup penting bagi perusahaan yang ingin go public. Keuntungan yang harus diperoleh terhitung minimal sejak dua tahun terakhir.
Apabila perusahaan Anda belum memiliki keuntungan, Anda masih punya kesempatan untuk melantai di bursa. Namun perusahaan tersebut tidak akan dicatatkan di papan utama, melainkan dicatat di papan pengembangan.
3. Memiliki Aset Nyata
Bagi perusahaan yang ingin menjadi go public, syarat selanjutnya yang harus dilengkapi, yaitu harus memiliki aset nyata atau Tangible Assets. Aset yang dimaksud adalah total aset perusahaan yang sudah dikurangi dengan total kewajiban pajak.
Minimal angka yang wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, untuk masuk ke papan pengembang, perusahaan cukup punya tangible assets sebesar Rp5 miliar saja.
IPO hanyalah proses jual beli saham. Jika Anda mampu menyakinkan publik untuk investasi saham di perusahaan Anda, maka Anda akan mendapatkan pendanaan yang banyak.
Pada saat melakukan penawaran umum, calon perusahaan yang tercatat perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan guna melakukan penawaran umum serta memenuhi persyaratan OJK.
Proses IPO Perusahaan
Penawaran Umum mencakup beberapa kegiatan. Kegiatan yang dimaksud antara lain :
- Periode Pasar Perdana, yaitu waktu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal/investor oleh Penjamin Emisi melalui Agen-agen Penjual yang ditunjuk.
- Penjatahan Saham, yaitu pengalokasian Efek dari pesanan para pemodal/investor sesuai dengan jumlah Efek yang telah tersedia.
- Pencatatan Efek di Bursa, yaitu pada saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di lantai bursa.
Adapun proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan. Tahapan-tahapan tersebut antara lain :
1. Tahap I; Persiapan
Tahap ini merupakan sebuah tahapan awal sebuah perusahaan dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan segala proses Penawaran Umum. Perusahaan yang ingin menerbitkan sahamnya terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna meminta persetujuan dari para pemegang saham lainnya dalam rangka Penawaran Umum saham. Jika sudah mendapatkan persetujuan, langkah selanjutnya adalah emiten melakukan penunjukan penjamin pelaksana emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu :
- Penjamin Pelaksana Emisi (Lead Underwriter), merupakan pihak yang paling banyak memiliki keterlibatan untuk membantu emiten dalam rangka penerbitan sahamnya. Kegiatan yang dilakukan penjamin pelaksana emisi yaitu; menyiapkan dokumen-dokumen, menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan Publik (Auditor Independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
- Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap sebuah perusahaan dan menentukan besaran nilai wajar dari aktiva tetap perusahaan tersebut.
- Konsultan Hukum, merupakan pihak yang bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- Notaris, merupakan pihak yang membantu untuk membuatkan akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2. Tahap II; Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap II; Penawaran Saham
Tahapan ini bisa dikatakan sebagai tahapan utama, hal ini dikarenakan pada waktu inilah suatu emiten menawarkan saham mereka kepada publik atau investor. Investor nantinya dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Untuk Masa Penawarannya sendiri paling kurang satu hari kerja, dan paling lama lima hari kerja. Perlu diketahui, seluruh keinginan investor tidak terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebesar 100 juta, sementara yang ingin dibeli oleh para investor sebesar 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham tersebut pada pasar perdana, maka investor bisa membelinya di pasar sekunder, yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap IV; Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah penjualan saham di pasar perdana selesai, makan tahap selanjutnya yaitu saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.