menu melayang

Selasa, 07 Februari 2023

Berapa Jumlah Minimal Pemegang Saham Jika Suatu Perusahaan Ingin Go Gublic?



Untuk menjadikan perusahaan IPO (Initial Public Offering), setidaknya membutuhkan beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat-syarat ini nantinya menjadi landasan penting bagi suatu emiten atau perusahaan  sebelum resmi menjadi perusahaan go public. Sebelum membahas ini, kami sebelumnya juga mengunggah 1  Lot Saham Perusahaan IPO, Berapa Nilainya, jika Anda ingin membaca Anda bisa klik link yang tertera.

Saat ini, kita melihat begitu banyak perusahaan yang berlomba-lomba menerbitkan saham IPO. Untuk itu, bagi Anda yang ingin mendaftarkan perusahaan Anda ke pasar modal, Tentunya ada beberapa syarat yang harus Anda siapkan. Apa saja itu? berikut kami berikan ulasan selengkapnya.

Syarat Perusahaan Untuk IPO

Bagi suatu perusahaan yang ingin go public (IPO), dapat mencatatkan saham perusahaannya di Papan Utama atau Papan Pengembang. Adapun persyaratan-persyaratan yang perlu disiapkan antara lain;

  • Pada saat perusahaan sudah listing, jumlah investor sekurang-kurangnya adalah 300 pihak. Beda halnya dengan emiten yang tercatat di Papan Pengembangan yakni sekurang-kurangnya sebanyak 500 pihak dan Papan Utama sebanyak 1.000 pihak.
  • Bagi emiten dengan skala kecil hanya bisa mendapat dana maksimal sebesar Rp50 miliar dan skala menengah maksimal sebesar Rp250 miliar dengan ketentuan melepaskan minimal 20 persen sahamnya dari modal yang ditempatkan dan disetor.
  • Kemudian untuk Papan Pengembangan, harus memiliki laba usaha sebesar Rp1 miliar dalam satu tahun terakhir dengan kapitalisasi saham minimal sebesar Rp100 miliar atau mengantongi pendapatan usaha juga wajib mencapai Rp40 miliar dengan kapitalisasi saham sebesar Rp200 miliar.

Selain itu, untuk menjadikan sebuah perusahaan bisa go public, perusahaan yang bersangkutan harus lolos seleksi BEI terlebih dahulu. Berikut beberapa syarat diperlukan perusahaan jika ingin mencatatkan sahamnya di bursa efek.

1. Struktur yang Jelas

Perusahaan yang ingin go public harus memiliki struktur organisasi yang jelas bersama orang-orang yang sudah berkompeten di bidang proses go public. Hal ini diperlukan karena pada saat akan IPO, perusahaan membutuhkan bantuan mereka.

Selain itu, perusahaan yang bersangkutan juga harus menyatakan keinginan untuk IPO dengan cara mendaftar perusahaannya ke BEI dan melampirkan dokumen yang lengkap.

2. Perusahaan Harus Memiliki Keuntungan/Laba

Memiliki keuntungan merupakan salah satu syarat yang cukup penting bagi perusahaan yang ingin go public. Keuntungan yang harus diperoleh terhitung minimal sejak dua tahun terakhir.

Apabila perusahaan Anda belum memiliki keuntungan, Anda masih punya kesempatan untuk melantai di bursa. Namun perusahaan tersebut tidak akan dicatatkan di papan utama, melainkan dicatat di papan pengembangan.

3. Memiliki Aset Nyata

Bagi perusahaan yang ingin menjadi go public, syarat selanjutnya yang harus dilengkapi, yaitu harus memiliki aset nyata atau Tangible Assets. Aset yang dimaksud adalah total aset perusahaan yang sudah dikurangi dengan total kewajiban pajak.

Minimal angka yang wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, untuk masuk ke papan pengembang, perusahaan cukup punya tangible assets sebesar Rp5 miliar saja.

IPO hanyalah proses jual beli saham. Jika Anda mampu menyakinkan publik untuk investasi saham di perusahaan Anda, maka Anda akan mendapatkan pendanaan yang banyak.

Pada saat melakukan penawaran umum, calon perusahaan yang tercatat perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan guna melakukan penawaran umum serta memenuhi persyaratan OJK.

Proses dalam IPO

Disamping persyaratan di atas. Anda harus melewati beberapa proses untuk IPO sebagai berikut.

1. Due Diligence Meeting

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu melakukan Due Diligence Meeting. Langkah ini merupakan sebuah rapat penting yang wajib dilakukan oleh perusahaan dengan pihak emiten untuk mendiskusikan perihal pengajuan perusahaan IPO. Adapun pihak-pihak  yang dimaksud adalah perusahaan sekuritas, pemilik saham, auditor, konsultan hukum, dan penilai aset perusahaan.

2. Public Expose

Langkah selanjutnya yaitu public expose. Tahap ini merupakan bentuk pengakuan publik bahwa terbukanya perusahaan melalui saham IPO. Hal ini penting untuk dilakukan supaya publik atau masyarakat luas tau bahwa perusahaan membuka kesempatan saham IPO. 

Disini, pihak perusahaan IPO juga harus mempresentasikan rencana pertumbuhan, perkembangan dan potensi profit yang akan diperoleh perusahaan mereka.

3. Book Building

Pada tahap ini, investor yang tertarik dan berminat untuk menanamkan modalnya melakukan penawaran pada perusahaan IPO. Penawaran tersebut berisikan jumlah saham, harga saham, dan lainnya.

4. Price Listing

Langkah terakhir yaitu price listing. Apabila sudah mengetahui seberapa banyak jumlah investor yang berminat pada saham. Maka, perusahaan bisa menetapkan harga jual dari saham tersebut. Disini, harga jual saham tergantung pada banyaknya ketersediaan saham dan calon investor.

Pada saat yang sama, penanggung jawab penetapan harga jual saham-saham tersebut berada di tangan perusahaan sekuritas. Jika harga jual sudah ditentukan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasilnya melalui emiten perusahaan untuk disetujui. Ini adalah beberapa persyaratan perusahaan untuk IPO dan prosesnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Bagaimana penjelasan kami tentang Berapa Jumlah Minimal Pemegang Saham Jika Suatu Perusahaan Ingin Go Gublic?, semoga artikel diatas menambah wawasan Anda dan membantu Anda mencari informasi yang dibutuhkan.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel