menu melayang

Jumat, 25 November 2022

Perbedaan IPO Akselerasi, Papan Pengembangan, Dan Papan Utama

 


Apa itu IPO?

Initial Public Offering atau yang lebih dikenal dengan singkatan IPO ini merupakan sebuah istilah bagi suatu perusahaan atau emiten yang menawarkan dan menjual efek-efek yang diterbitkannya dalam bentuk saham kepada masyarakat luas. Singkatnya, perusahaan melantai di bursa saham Indonesia (BEI) dengan tujuan melakukan penawaran saham perdana pada publik.

Dengan adanya IPO ini sekaligus menjadi suatu pertanda di mana sebuah perusahaan swasta (PT tertutup) menjadi perusahaan publik (Tbk). Oleh kerana itu, IPO ini sering juga dikenal dengan istilah go public.

IPO ini bertujuan agar pemilik suatu perusahaan mendapatkan pendanaan atau modal dari luar, dalam hal ini investor. IPO ini dilakukan pada saat pasar saham dalam kondisi yang cukup kondusif dan perusahaan yang terkait sedang bertumbuh, sehingga membutuhkan pendanaan untuk ekspansi ataupun memenuhi biaya operasional bisnis.

Perbedaan Papan Akselerasi, Papan Utama, dan Papan Pengembangan

Setiap perusahaan yang telah berhasil IPO atau melantai di BEI akan tercatat ke dalam beberapa trading board (papan perdagangan). Sebelumnya papan perdagangan di BEI terdiri dari  Papan Utama dan Papan Pengembangan saja. Namun, sejak tahun 2019, papan perdagangan terbagi ke dalam 3 klasifikasi, yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Lantas apa kira-kira perbedaan dari masing-masing papan perdagangan tersebut? Sebelum lanjut kami juga membahas artikel tentang Daftar perusahaan yang awalnya Go Publikmenjadi Go Private anda bisa membacanya dengan klik link tersebut. Jika sudah mari kita lanjut ke pembahasan.

Berikut kami rangkum perbedaan utama saham di masing-masing papan perdagangan :

1. Papan Utama

Papan Utama merupakan papan perdagangan yang ditujukan bagi perusahaan-perusahaan besar dan memiliki track record yang cukup panjang.

2. Papan Pengembangan

Papan Pengembangan merupakan papan perdagangan yang ditujukan bagi perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan tercatat di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospek berkembang namun belum menghasilkan keuntungan, dan perusahaan yang masih dalam proses penyehatan.

3. Papan Akselerasi

Papan Akselerasi merupakan papan perdagangan yang dibuat dalam rangka pengembangan perusahaan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan perusahaan rintisan (Startup) di Indonesia guna untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal.

Setiap perusahaan dapat melakukan perpindahan klasifikasi papan perdagangan. Hal itu bisa dilakukan sesuai ukuran dan kesehatan laporan keuangannya. Misal, sebuah perusahaan tercatat di Papan Pengembangan bukan berarti perusahaan yang bersangkutan memiliki kinerja yang kurang baik.

Persyaratan Masuk Papan Perdagangan

Terdapat beberapa persyaratan khusus bagi setiap perusahaan yang masuk ke dalam Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.

1.   Papan Utama

     Perusahaan telah beroperasi kurun waktu 3 tahun atau lebih

     Telah berhasil mencetak laba pada 1 tahun terakhir

     Aset berwujud bersih sebesar 100 miliar atau lebih

     Memiliki jumlah pemegang saham sebanyak 1000 orang atau lebih

2.   Papan Pengembangan

     Perusahaan telah beroperasi kurun waktu 1 tahun atau lebih

     Tidak harus laba

     Aset berwujud bersih sebesar 5 miliar atau lebih

     Memiliki jumlah pemegang saham sebanyak 500 orang atau lebih

3.   Papan Akselerasi

   Perusahaan telah beroperasi kurun waktu 1 tahun atau lebih

   Tidak harus laba, namun dalam kurun waktu 6 tahun harus berhasil menghasilkan laba

   memiliki aset sebesar; 50 miliar sampai 250 miliar untuk emiten menengah, dan emiten kecil sebesar 50 miliar atau dibawahnya.

   Memiliki jumlah pemegang saham sebanyak 300 orang atau lebih

Sebuah perusahaan yang tercatat sebagai Papan Akselerasi akan berpindah ke Papan Pengembangan atau Papan Utama atas pertimbangan Bursa pada kondisi sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang ada pada pencatatan Papan Pengembangan atau Papan Utama dan telah tidak termasuk dalam kriteria perusahan aset skala kecil dan menengah menurut POJK 53.

 

Bagamana? Tibalah Kita di penghujung artikel. Bukankah penjelasan diatas tampak berkualitas dan semoga menambah wawasan anda kedepannya sekian dari kami terimakasih.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel